
Sebagai unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, pada Senin, (13/01) tahun 2025, Inspektorat Negeri Bangli melaksanakan Monitoring dan Evaluasi ke Kantor Desa Songan B.
Dalam kunjungan tersebut yang sifatnya pembinaan, Inspektorat Negeri Bangli datang dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana Pemerintah Desa telah bekerja melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan masukan dan arahan kepada perangkat desa khususnya yang membidangi kegiatan jika masih terdapat beberapa hal yang masih kurang dalam pembuatan pertanggungjawaban kegiatan.


