Selasa, (3/3) 2026 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Songan B, Kejaksaan Negeri Bangli melakukan kunjungan dalam rangka Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan beberapa hal mengenai pengelolaan Dana Desa seperti Dasar Hukum, cara pengelolaan dan penggunaan dana desa itu untuk apa saja.
Selain membahas tentang pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Bangli juga memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Songan B untuk menyampaikan masalah yang terjadi di Desa seperti pernikahan dini yang saat ini masih banyak terjadi, seperti misalnya jika ada masyarakat yang melaksanakan pernikahan dibawah umur, harus mengajukan permohonan dispensasi terlebih dahulu.
Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan kepada aparat desa agar tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan di desa salah satunya dalam pengelolaan Dana Desa dan memberikan beberapa petunjuk untuk mengatasi pernikahan dibawah umur yang masih sering terjadi.