Rabu, 17 Maret tahun 2021 bertempat di Kantor Desa Songan B dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Desa Songan B tahun 2021. Musdes dihadiri oleh Perbekel, BPD, LPM, Pendamping Desa, serta Kelian Banjar Dinas Se Desa Songan B.
Dalam musdes dipaparkan beberapa hal yang berbeda dari tahun sebelumnya terkait dengan penerima Blt. Beberapa diantaranya seperti tahapan pencairan BLt serta jumlah penerima Blt di tahun 2021. Jumlah penerima BLT di tahun 2021 sebanyak 446 KPM dengan besaran tiga ratus ribu rupiah per KPM terhitung Januari 2021.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana pencairan Blt boleh dilakukan secara rapel, namun tahun ini pencairan blt dilakukan setiap uang tersebut sudah masuk rekening. Pendamping desa, I Made Antara menyampaikan bahwa di tahun 2021 pemberian KPM tidak boleh dirapel serta boleh dicairkan setelah negara mentransfer dana ke rekening desa.