Selasa, (7/4/20) dilaksanakan musyawarah khusus di Desa Songan B. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Bapak Camat Kintamani, Pendamping Kecamatan, BPD Desa Songan B, Pemerintah Desa Songan B, Ketua LPM, Unsur Adat (Bendesa) Ketua Linmas, Ketua Pkk, Babinsa, serta Babinkamtibmas.
Musyawarah khusus yang dimaksud adalah musyawarah tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Songan B Tahun 2019 terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Songan B tahun 2020. Musyawarah dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku dan dilakukan karena adanya kejadian luar biasa yang mengharuskan terjadinya pergeseran dana pada APBDes Desa Songan B. Kejadian luar biasa tersebut salah satunya yaitu terjadinya bencana seperti Covid-19. Pergeseran dana tersebut nantinya akan digunakan oleh Pemerintah Desa Songan B dalam upaya Penanggulangan dan pencegahan terhadap bahaya Pandemi Covid-19. Dalam musyawarah tersebut telah disepakati bahwa pergeseran dana pada APBDes Perubahan akan diikuti dengan Peraturan Perbekel tentang Perubahan Anggaran Tahun 2020.
I Wayan Bona, SE selaku Camat Kintamani berpesan agar semua hal yang dilakukan Pemerintah Desa tidak lepas dari persetujuan BPD “Apapun yang dilakukan berkaitan dengan Desa, itu wajib hukumnya diminta persetujuan kepada BPD”, ungkap Beliau. Selain itu Perbekel Songan B, Jro Lanang, SE juga menyampaikan bahwa agar dengan adanya bencana ini kita semua jangan menyepelekan atau mengabaikan bencna-bencana lain yang kita tidak tau kapan datangnya, dan selalu mengupayakan yang terbaik agar Pandemi covid-19 ini tidak sampai menyebar di Desa Songan khusunya.