Sosialisasi tentang Desa Ramah Anak yang dilaksanakan pada hari Minggu, (28/04) Kemarin di Desa Songan B berjalan dengan lancar .
Sesuai dengan surat yang di kirim oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Bali) bahwasannya sosialisasi tentang Desa Ramah Anak di hadiri oleh P2TP2A Kabupaten Bangli, Paralegal LBH APIK Bali, Ketua BPD Desa Songan B, Perbekel Songan B beserta Perangkat Desa, seluruh Kelian Banjar Dinas, Tim PKK Desa Songan B, dan Sekeha Teruna Teruni, dengan Narasumber Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangli dan Kepala Dinas P3A KBPP Kabupaten Bangli.
Dalam Sosialisasi kemarin Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangli I Dewa Agung Rianan Putra menyampaikan bahwa berkaitan dengan Desa Ramah Anak, Pemerintah Desa Songan B terutama untuk Perbekel selaku penanggungjawab dan BPD selaku Pengawas harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan anggaran Desa. Dimana karena Desa Ramah Anak masuk dalam bidang Pemberdayaan, maka harus disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan desa.
Demikian pula dengan Kepala Dinas P3A KBPP Kabupaten Bangli, yang kebetulan pada saat sosialisasi berhalangan hadir dan diwakili oleh Ni Ketut Adriani, yang menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak sangat penting. Beliau juga menambahkan bahwa Desa Ramah Anak adalah secara teratur, tertata ataupun secara administrasi peduli terhadap anak dengan cara Mencegah kekerasan terhadap anak, Melindungi kekerasan terhadap anak, serta merespon dengan cepat apabila terjadi kekerasan terhadap anak.