
Bertempat di Kantor Perbekel Songan B, hari Rabu (29/7/20) dilaksanakan sosialisasi tentang pemilihan Perbekel Desa Songan B. Sosialisasi dihadiri oleh BPD, Perangkat Desa, serta Kelian Banjar Dinas Songan B yang diisi oleh Koordinator Pilkel Bapak Komang Agus.
Sosialisasi yang dilaksanakan membahas tentang apa saja syarat-syarat seseorang bisa mencalonkan diri sebagai perbekel serta tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam pemilihan nanti. Mulai dari pembentukan panitia hingga sampai pada perekapan suara. Calon perbekel maksimal adalah lima orang dan minimal terdapat dua orang. Salah satu syarat utama jika ingin mencalonkan diri sebagai perbekel adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Pak komang agus menjelaskan bahwa siapapun yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai Perbekel di Desa Songan B boleh saja asalkan berstatus WNI, “persyaratan kewarganegaraan, menyangkut administrasi kependudukan hanya satu, warga negara indonesia”, ujar beliau. Beliau juga menambahkan agar nantinya panitia tidak menghilangkan hak warga negara.


