Penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2019 dilakukan hari ini, Kamis (18/06/20) di kantor Desa Songan B. Penyerahan dilakukan langsung oleh Petugas pertanahan dengan di bantu oleh Kelian Banjar Dinas Desa Songan B.
Penyerahan sertipikat tanah dibagi menjadi tiga tempat untuk menghindari keramaian, dan pada saat penyerahan di panggil satu persatu oleh petugas. Pada saat menerima sertipikat, petugas memberikan penjelasan tentang sertipikat tersebut seperti luas tanah, letak tanah dan sebagainya.
Perbekel Songan B menghimbau agar tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker dan jaga jarak. Sedangkan Nengah Gendar, selaku petugas dari badan pertanahan juga menyampaikan beberapa hal terkait sertipikat yang akan diberikan salah satunya yaitu beliau menghimbau jika masih terdapat pajak terhutang, sebelum dilakukan peralihan atau akan dijual maka harus melunasi terlebih dahulu pajak terhutang tersebut di Dinas Pendapatan, “ untuk pajak terhutang nika, seandainya benjangan diproses entah itu jual beli, peralihan, nah itu harus dilunasi dulu, nika kewajiban wastane nggih” ujar Beliau.