You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Songan B
Desa Songan B

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Musyawarah Penetapan BPD

Diah 09 September 2019 Dibaca 387 Kali
Musyawarah Penetapan BPD

Musyawarah Penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Songan B periode 2019-2025 dilaksanaka Jumat (06/09) 2019 kemarin.

Musyawarah dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Perbekel Songan B dengan di hadiri oleh Perbekel Songan B, Perangkat Desa Songan B, Kelian Banjar Dinas se Desa Songan B, LPM serta BPD dari perwakilan masing-masing wilayah.

Mekanismen pengisian Keanggotaan BPD dilakukan  secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan, hal tersebut mengacu pada Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa Songan B melakukan pengisian keanggotaan BPD periode 2019-2025 melalui musyawarah perwakilan.

Dalam musyawarah tersebut, Kelian Banjar Dinas Dalem, Jero Gede Masawan menyampaikan “ agar anggota BPD yang baru harus proaktif, berkomunikasi dengan pihak terkait dalam mengemban tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing”. Hal tersebut disampaikan agar nantinya  BPD bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang tercantum didalam Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Berdasarkan pertimbangan masing-masing peserta musyawarah, dapat ditetapkan sembilan anggota BPD, dan untuk penentuan Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang dilaksanakan secara khusus.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image